Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau dalam dua hari berturut-turut melaksanakan Operasi Pe Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Opstib PKB) di dua Kota yang berbeda.
.
Selain melakukan penertiban, petugas di lapangan juga melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada para pengemudi untuk sekalu taat pajak dan mengutamakan keselamatan di jalan.
.
Opstib PKB pertama dilakukan di kota Pangkalan Kerinci, Rabu (9/10) kemarin. Dalam operasi tersebut petugas berhasil menjaring seratusan lebih kendaraan dalam waktu 2 jam pelaksanaan.
.
Dari jumlah tersebut di atas, petugas menemukan 14 kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak. Dari 14 tersebut, dua diantaranya langsung melakukan pembayaran pajak di tempat.
.
Untuk Opstib kedua, dilaksanakan di Kota Perawang, Kamis (10/11). Dalam kesempatan tersebut petugas juga barhasil menjaring seratusan lebih kendaraan bermotor milik pribadi, pengangkut barang serta kendaraan angkutan umum.
.
Di lokasi kedua ini, petugas mendapatkan 14 kendaraan yang belum membayar pajak. Selanjutnya dari 14 unit tersebut, 4 pemilik kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat.
.
Pelaksanaan Opstib kali ini bersifat humanis. Petugas hanya melakukan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat yang melintas. Petugas Polisi juga tidak melakukan penilangan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran.
.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga SE MSi menjelaskan jika himbauan dan sosialisasi kali ini terkait wacana pelaksanaan Pasal 74 UU LLAJ no. 22 Tahun 2009. Menurutnya, masyarakat masih banyak yang belum paham terkait teknis pelaksanaan dari pasal tersebut.
.
"Kita menjumpai masyarakat langsung di jalan untuk mengingatkan mereka resiko dari pelaksanaan Pasal 74 tersebut. Dengan harapan, masyarakat akan lebih sadar tentang perlunya membayar pajak secara rutin," ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau
Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru
Email
adminweb.dipenda@riau.go.id
Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau