Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau bersama Satlantas Polres Rohil, PT Jasa Raharja Riau, Satpol PP Prov Riau dan Dishub Prov Riau melakukan Sosialisasi dan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Opstib PKB). Kegiatan dilaksanakan di Jl. Lintas Riau - Sumut km. 167, Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (27/10).
Adapun jumlah kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban hari ini sebanyak 118 unit kendaraan R2 dan R4, dengan rincian sebagai berikut:
6 Unit kendaraan tidak membawa kelengkapan dokumen, 15 unit kendaraan belum melakukan pengesahan STNK (membayar pajak), sisanya taat pajak. Dari 15 unit kendaraan yang memiliki tunggakan tersebut, dua diantaranya langsung melakukan pembayaran pajak di Samsat Drive Thru UP Ujung Tanjung.
Kepala Bapenda Riau melalui Kabid Pajak Daerah, Muhammad Sayoga SE MSi, di tempat terpisah memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Opstib PKB tersebut.
"Selain petugas di lapangan juga masyarakat di sekitar Kota Ujung Tanjung yang telah membantu pelaksanaan Opstib hingga dapqt berjalan lancar dan tertib. Kami juga mengucapkan terimakasih atas psrtisipasinya dalam pembayaran pajak kendaraan," ujarnya via sambungan telfon.
Selain menertibkan kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, petugas juga membagikan selebaran dalam ramgka sosialisasi implementasi Pasal 74 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, terkait penghapusan data regident kendaraan bermotor.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapenda Riau, H Syahrial Abdi AP MSi mengungkapkan jika pelaksanaan Sosialisasi dan Opstib PKB masih akan terus dilaksanakan hingga akhir tahun 2022, di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau
Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau
Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru
Email
adminweb.dipenda@riau.go.id
Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau